PROFIL KECAMATAN
BATURITI
Kondisi Geografis
Kecamatan
Baturiti merupakan salah satu kecamatan yang ada di kabupaten Tabanan. Pusat
kota kecamatan berjarak kurang lebih 40km sebelah utara kota Tabanan.
Kedudukannya sangat setrategis, karena merupakan satu-satunya kecamatan di
kabupaten Tabanan sebagai pengembangan obyek wisata dan ekonomi agrowisata.
Dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan, kecamatan Baturiti terbagi dalam
12 wilayah desa yang meliputi:
1.
Desa Perean
2.
Desa Luwus
3.
Desa Apuan
4.
Desa Angseri
5.
Desa Bangli
6.
Desa Baturiti
7.
Desa Antapan
8.
Desa Candikuning
9.
Desa Mekarsari
10.
Desa Batunya
11.
Desa Perean Tengah
12.
Desa Perean Kangin
Selain
itu, kecamatan Baturiti terdiri dari 64 banjar dinas, 53 desa pekraman, dan 73
banjar adat. Adapun batas-batas kecamatan Baturiti adalah seagai berikut :
Sebelah Utara; desa
Pancasari-Buleleng, dan Kecamatan Petang-Badung.
Sebelah Timur: Desa
Salangai, Kec. Petang-Badung
Sebelah selatan: Banjar
Kuwum-Mengwi-Badung.
Sebelah Barat: Desa
Senganan-kec. Penebel.
Kondisi Sosial Ekonomi
Penduduk
Jumlah
penduduk kecamatan Baturiti adalah 50.798 jiwa, terdiri dari 25.591 orang
laki-laki, 25.207 orang adalah perempuan, dengan jumlah KK terdiri dari 12.896
KK Pendidikan
Tingkat
Pendidikan masyarakat kecamatan Baturiti masih cukup rendah, hal ini bisa
dilihat dari jumlah penduduk yang menamatkan Sekolah Dasar kurang lebih
sejumlah 10.997, SMP 11.466, dan SMA 5.100. Sarana dan prasarana pendidikan
yang ada di Baturiti meliputi: SD 35 buah, SMP 5 Buah, SMA 1 buah, SMK 1 buah.
Kesehatan
Jumlah sarana prasarana
kesehatan meliputi:
Puskesmas 2 buah,
puskesmas pembantu 6 buah, polindes 12 buah
Visi Dan Misi Kecamatan
Baturiti
Visi
Setiap
lembaga perlu memiliki visi guna mengetahui gambaran keadaan yang ingin dicapai
dalam kurun waktu yang panjang. Dalam Modul Perencanaan Berbasis Kinerja &
Perjanjian Kinerja disebutkan : “Visi adalah cara pandang jauh ke depan kemana
instansi pemerintah harus dibawa agar tetap eksis, antisipatif, dan inovatif’.
(Meneg PAN, 2008:18). Visi merupakan suatu gambaran yang menantang, keadaan
masa depan yang diinginkan oleh instansi pemerintah serta mampu sebagai
perekat.
Kecamatan
Baturiti Kabupaten Tabanan sebagai salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan wajib menetapkan visi. Perumusan Visi
Kecamatan Baturiti Kabupaten Tabanan, mengacu pada Tugas Pokok dan fungsi
seperti tertuang dalam Peraturan Bupati Kabupaten Tabanan Nomor 12 tahun 2008.
Visi Kecamatan Baturiti Kabupaten Tabanan, menggambarkan : Apa yang ingin
dicapai, berorientasi pada masa depan, mempunyai arah dan fokus strategi yang
jelas sehingga dapat mempersatukan seluruh Kecamatan Baturiti Kabupaten Tabanan.
Alur
pernyataan visi diawali dengan melihat tugas pokok dan fungsi Kecamatan
Baturiti Kabupaten Tabanan, kemudian menyelaraskan dengan visi dan misi
Kabupaten Tabanan, mempertimbangkan Analisis Lingkungan Internal (ALI),
Analisis Lingkungan Eksternal (ALE) serta tantangan organisasi ke depannya.
Visi
Kecamatan Baturiti adalah “Terwujudnya Pelayanan Publik Yang Optimal Di
Kecamatan Baturiti, Melalui Pelaksanaan Pemerintahan Yang
Jujur Dan Bertanggungjawab Serta Pembangunan Yang Berkesinambungan Menuju
Masyarakat Yang Sejahtra, Aman Dan Berprestasi”.
Misi
Untuk
mewujudkan Visi Kecamatan Baturiti Kabupaten Tabanan ditetapkan Misi. Meneg PAN
menyatakan: “Misi merupakan pernyataan yang menetapkan tujuan instansi
pemerintah dan sasaran yang ingin dicapai. Pernyataan misi membawa organisasasi
kepada suatu fokus. Misi menjelaskan mengapa organisasi itu ada, apa yang dilakukannya, dan bagaimana melakukannya” (
Meneg PAN, 2008:20)
Sesuai
dengan difinisi misi tersebut, untuk mewujudkan Visi Kecamatan Baturiti
dirumuskan Misi Kecamatan Baturiti sebagai berikut :
1.
Melaksanakan pelayanan
umum kepada masyarakat
2.
Melaksanakan tugas di
bidang pemerintahan
3.
Melaksanakan
tugas-tugas di bidang Pemberdayaan Pembangunan dan Kemasyarakatan
4.
Melaksanakan
tugas-tugas di bidang Ketentraman dan Ketertiban
5.
Melaksanakan tugas-tugas
di bidang Kesejahteraan sosial
Tujuan
Tujuan
merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi. Meneg PAN
menyatakan: “Tujuan adalah hasil akhir yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Tujuan
organisasi harus konsisten dengan tugas dan fungsinya. Secara kolektif, tujuan
organisasi menggambarkan arah strategis organissai dan perbaikan-perbaikan yang
ingin diciptakan sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi” (Meneg.PAN,
2008:20). Penetapan tujuan didasarkan kepada faktor-faktor kunci keberhasilan
yang ditetapkan setelah penetapan Visi dan Misi.
Tujuan dari pada Visi
dan Misi tersebut di atas adalah :
1.
Mewujudkan pelayanan
prima dibidang pelayanan umum masyarakat berupa penerbitan KK dan KTP.
2.
Mewujudkan dan
meningkatkan administrasi pemerintahan yang efektif, efisien, berkualitas, transparan dan
bertanggungjawab secara berkesinambungan.
3.
Mewujudkan masyarakat
yang berdaya guna dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk
melaksanakan pemberdayaan dan pembangunan yang berkelanjutan.
4.
Mewujudkan masyarakat
yang tertib dan tentram di Kecamatan Baturiti
5.
Mewujudkan masyarakat
yang sejahtera.
Data Kegiatan Kecamatan
Baturiti
1.
Penyediaan Jasa Surat
Menyurat;
2.
Penyediaan Jasa Komunikasi,
Sumber Daya Air dan Listrik;
3.
Penyediaan Jasa
Pemeliharaan dan Perijinan Kendaraan Dinas Operasional;
4.
Penyediaan Jasa
Perbaikan Peralatan Kerja;
5.
Penyediaan Alat Tulis
Kantor;
6.
Penyediaan Bahan Bacaan
dan Peraturan Perudang – undangan;
7.
Penyediaan Bahan
Logistik Kantor;
8.
Penyediaan Makan dan
Minum;
9.
Penyelenggaraan
Administrasi Keuangan dan Honor Daerah;
10.
Penyusunan Renstra,
Penja dan Lakip Kecamatan;
11.
Pelaksanaan Musrenbang
Kecamatan Baturit;
12.
Pelaksanaan PAP PNPM
Kecamatan Baturiti;
13.
Pembinaan/ Lomba –
lomba:
14.
Pelaksanaan Hari – hari
Nasional:
15.
Pembinaan UKS (Usaha
Kesehatan Sekolah);
16.
Monitoring
Kamtramtibmas Kecamatan.
Rencana Kegiatan
Kecamatan Baturiti
1.
Pelaksanaan Musrenbang
Kecamatan Baturiti;
2.
PAP PNPM Kecamatan
Baturiti;
3.
Pembinaan / Lomba –
lomba;
4.
Pelaksanaan Hari – hari
Nasional;
5.
Pembinaan UKS (Usaha
Kesehatan Sekolah);
6.
Penyusunan Renstra,
Penja dan Lakip;
7.
Monitoring
Kamtramtibmas Kecamatan.
Alamat Kantor Camat Baturiti
Jalan : Gunung Agung Nomor 9 Telp/Faxsimille : (0368) 21111
Web blogger :
https://baturitibedugul.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar